Terinspirasi dari membaca
sebuah perbincangan mailing list dan diskusi kecil di group, saya jadi berpikir
kembali, Training and Development di kalangan pegawai negeri sipil (lebih
tepatnya yang akan saya bahas adalah tugas belajar) sebenarnya memotivasi atau
mendemotivasi? apa impact ke depannya terhadap organisasi?
Seperti yang sudah saya sebutkan di awal tulisan ini, diskusi tersebut mengulas seputar potongan gaji bagi seorang pegawai negeri sipil. Saya sendiri kaget sebenarnya (malu sebenernya, sudah lama kerja di bidang ini malah baru tahu detailnya sekarang), karena implementasi peraturan antar satu instansi dengan instansi lainnya ternyata berbeda. Sebagai contoh, di Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan Pasal 9 menyebutkan bahwa pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberikan gaji secara penuh. Sementara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 11 ayat 3, disebutkan bahwa pegawai tugas
Seperti yang sudah saya sebutkan di awal tulisan ini, diskusi tersebut mengulas seputar potongan gaji bagi seorang pegawai negeri sipil. Saya sendiri kaget sebenarnya (malu sebenernya, sudah lama kerja di bidang ini malah baru tahu detailnya sekarang), karena implementasi peraturan antar satu instansi dengan instansi lainnya ternyata berbeda. Sebagai contoh, di Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan Pasal 9 menyebutkan bahwa pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberikan gaji secara penuh. Sementara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 11 ayat 3, disebutkan bahwa pegawai tugas